Praktikum 02 – Resume Kajian Tentang Fiqh Desain


Praktikum 02 – Resume Kajian Tentang Fiqh Desain





1.      Tujuan

Mahasiswa mampu mengetahui kaitan atau realisasi Fiqh Desain dengan Mata Kuliah Desain Web.



2.      Alat dan Bahan


3.      Dasar Teori

Fiqh Desain adalah suatu aturan atau hukum yang sesuai syariat islam dimana mengatur tentang desain dan semacamnya.



Desain web atau perancangan web adalah istilah umum yang digunakan untuk mencakup bagaimana isi web konten ditampilkan, (biasanya berupa hypertext atau hypermedia) yang dikirimkan ke pengguna akhir melalui World Wide Web, dengan menggunakan sebuah browser web atau perangkat lunak berbasis web. Tujuan dari web desain adalah untuk membuat website. Sebuah website dapat berupa sekumpulan teks, gambar, suara dan konten lainnya, serta dapat bersifat interaktif ataupun statis.



4.      Tugas Praktikum

Membuat rangkuman tentang video “Serial kelas Kreatif KPMI: Seputar Fiqh Desain dari Ust. Andi Fahmi Halim, Lc.”



5.      Hasil Praktikum



Resume Fiqh Desain Bersumber dari Video Ustadz Andi Fahmi Halim, Lc. (Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia)



Berdasarkan dari dakwah yang beliau sampaikan lewat video yang diunggah pada tanggal 28 Juli 2018, di dalam ajaran agama Islam semuanya telah disampaikan secara lengkap mulai dari tata cara buang air kecil di kamar mandi, dan hal sepele lainnya pada duniawi. Rasulullah diutus oleh Allah SWT untuk mengajarkan umatnya untuk beramal tentang akhirat bukan hanya untuk duniawi saja.



Meskipun kita dibeberapa sisi dibebaskan namun setiap sisi juga pasti memiliki batasan-batasan. Seperti saat kita membuat desain, gambar, dan lainnya, membahas desain dan lain sebagainya di dalam masjid sendiri ada yang boleh dan ada yang tidak boleh. Desain juga harus ditampilkan secara apa adanya, karena sekarang banyak desain atau iklan yang ditampilkan tidak secara apa adanya ditambah dengan sistemnya tidak benar maka termasuk berdusta dan tidak berkah. Dalam membuat desain, atau gambar, tidak perbolehkan melanggar peraturan atau hak cipta milik orang lain. Di dalam perundang-undangan pun juga sudah tercantum. Meniru atau mencontoh desain, produk, atau gambaran orang lain juga tidak diperbolehkan mencontoh desain atau gambar tersebut.



Hal demikian jika untuk komersil dapat membuat rejeki kita diharamkan. Mengunggah video ke youtube juga sudah menjadi hak milik umum kecuali jika ada kalimat keterangan ketidak-diperbolehkan untuk diunduh. Menutup atau membuat blur sebuah logo komersil juga dapat membuat kedzoliman. Larangan berikutnya dalam hal mendesain, dilarang mendesain yang mengandung unsur maksiat.



Membuat iklan minuman keras serta membuat desain untuk bank yang terdapat riba’ juga tidak diperbolehkan, mendesain undangan ulang tahun, undangan tahlilan pun jika dilarang karena tidak terdapat di dalam syariat agama Islam. Tidak boleh dilebih-lebihkan juga, harus diungkapkan atau ditampilkan secara apa adanya seperti ditambahkan dengan kata Best Seller, Ter-, Paling-, Ori tidak KW namun kenyataannya tidak semewah itu.



Kita juga diwajibkan untuk menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan perpecahan, pertengkaran dengan sesama kaum muslimin atau memprovokasi, memperjelek-jelekan terutama dalam hal jual beli tersebut. Larangan selanjutnya yaitu menghindari untuk mendesain atau menggambar mahluk hidup karena akan mendapatkan azab paling menyedihkan saat di akhirat nanti. Saat kita menggambar dengan keadaan utuh dari sebuah mahluk hidup itu tidak diperbolehkan, jika tidak dalam utuh seperti tanpa kepala maka diperbolehkan. Sebuah gambar atau lukisan atau patung yang tidak diperbolehkan hanyalah yang berbentuk mahluk hidup seperti manusia, hewan, atau mahluk lainnya namun seolah-olah hidup. Solusinya ialah mengganti sosok mahluk hidup dengan sosok benda mati yang dibuat untuk seolah-olah hidup. Kalau foto diperbolehkan karena bukan karya yang langsung diciptakan langsung dari tangan (dari sisi proses tidak masalah). Dan dikatakan malaikat tidak masuk ke dalam rumah atau sebuah bangunan yang terdapat gambarnya.



Termasuk untuk software bajakan untuk bisnis pun tidak diperbolehkan oleh para ulama, jika untuk individu masih diperselisihkan. Para pembuat barang KW dengan merk yang sama juga tidak diperbolehkan, jika pembeli barang KW pun diperbolehkan karena tidak mendzolimi serta tidak ada efeknya.



6.      Kesimpulan

Desain Web juga bisa kita anggap sebagai suatu mata pencaharian atau suatu yang bisa digunakan sebagai bisnis sama seperti Desain. Maka dari itu tentu terdapat aturan atau rambu-rambu yang harus diperhatikan dan sesuai dengan syariat islam agar dalam mencari nafkah kita senantiasa berada dalam ridho Allah SWT.



Di era sekarang, pekerjaan sudah bukan lagi hanya menjadi pedagang. Dalam desain web pun bisa juga menjadi suatu lapangan pekerjaan yang menjanjikan, akan tetapi kita perlu membatasi diri dari hal-hal yang dapat membuat usaha tidak berkah. Didalam islam ilmu perdagangan dapat dipakai sebagai acuan secara general sehingga kita perlu untuk berpatokan kepada itu dan agar menjadi barokah kita perlu mengikuti fiqh dan aturan yang sudah ada.



7.      Referensi

       

Komentar