Praktikum 02
– Resume Kajian Tentang Fiqh Desain
1. Tujuan
Mahasiswa mampu
mengetahui kaitan atau realisasi Fiqh Desain dengan Mata Kuliah Desain Web.
2. Alat dan
Bahan
3. Dasar Teori
Fiqh Desain adalah suatu aturan
atau hukum yang sesuai syariat islam dimana mengatur tentang desain dan
semacamnya.
Desain web atau perancangan web
adalah istilah umum yang digunakan untuk mencakup bagaimana isi web konten
ditampilkan, (biasanya berupa hypertext atau hypermedia) yang dikirimkan ke
pengguna akhir melalui World Wide Web, dengan menggunakan sebuah browser web
atau perangkat lunak berbasis web. Tujuan dari web desain adalah untuk membuat
website. Sebuah website dapat berupa sekumpulan teks, gambar, suara dan konten
lainnya, serta dapat bersifat interaktif ataupun statis.
4. Tugas
Praktikum
Membuat
rangkuman tentang video “Serial kelas Kreatif KPMI: Seputar Fiqh Desain dari
Ust. Andi Fahmi Halim, Lc.”
5. Hasil
Praktikum
Resume Fiqh Desain Bersumber dari Video Ustadz Andi Fahmi Halim,
Lc. (Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia)
Berdasarkan
dari dakwah yang beliau sampaikan lewat video yang diunggah pada tanggal 28
Juli 2018, di dalam ajaran agama Islam semuanya telah disampaikan secara
lengkap mulai dari tata cara buang air kecil di kamar mandi, dan hal sepele
lainnya pada duniawi. Rasulullah diutus oleh Allah SWT untuk mengajarkan
umatnya untuk beramal tentang akhirat bukan hanya untuk duniawi saja.
Meskipun
kita dibeberapa sisi dibebaskan namun setiap sisi juga pasti memiliki
batasan-batasan. Seperti saat kita membuat desain, gambar, dan lainnya,
membahas desain dan lain sebagainya di dalam masjid sendiri ada yang boleh dan
ada yang tidak boleh. Desain juga harus ditampilkan secara apa adanya, karena
sekarang banyak desain atau iklan yang ditampilkan tidak secara apa adanya
ditambah dengan sistemnya tidak benar maka termasuk berdusta dan tidak berkah.
Dalam membuat desain, atau gambar, tidak perbolehkan melanggar peraturan atau
hak cipta milik orang lain. Di dalam perundang-undangan pun juga sudah
tercantum. Meniru atau mencontoh desain, produk, atau gambaran orang lain juga
tidak diperbolehkan mencontoh desain atau gambar tersebut.
Hal
demikian jika untuk komersil dapat membuat rejeki kita diharamkan. Mengunggah
video ke youtube juga sudah menjadi hak milik umum kecuali jika ada kalimat
keterangan ketidak-diperbolehkan untuk diunduh. Menutup atau membuat blur
sebuah logo komersil juga dapat membuat kedzoliman. Larangan berikutnya dalam
hal mendesain, dilarang mendesain yang mengandung unsur maksiat.
Membuat
iklan minuman keras serta membuat desain untuk bank yang terdapat riba’ juga
tidak diperbolehkan, mendesain undangan ulang tahun, undangan tahlilan pun jika
dilarang karena tidak terdapat di dalam syariat agama Islam. Tidak boleh
dilebih-lebihkan juga, harus diungkapkan atau ditampilkan secara apa adanya
seperti ditambahkan dengan kata Best Seller, Ter-, Paling-, Ori tidak KW namun
kenyataannya tidak semewah itu.
Kita
juga diwajibkan untuk menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan perpecahan,
pertengkaran dengan sesama kaum muslimin atau memprovokasi, memperjelek-jelekan
terutama dalam hal jual beli tersebut. Larangan selanjutnya yaitu menghindari
untuk mendesain atau menggambar mahluk hidup karena akan mendapatkan azab
paling menyedihkan saat di akhirat nanti. Saat kita menggambar dengan keadaan
utuh dari sebuah mahluk hidup itu tidak diperbolehkan, jika tidak dalam utuh
seperti tanpa kepala maka diperbolehkan. Sebuah gambar atau lukisan atau patung
yang tidak diperbolehkan hanyalah yang berbentuk mahluk hidup seperti manusia,
hewan, atau mahluk lainnya namun seolah-olah hidup. Solusinya ialah mengganti
sosok mahluk hidup dengan sosok benda mati yang dibuat untuk seolah-olah hidup.
Kalau foto diperbolehkan karena bukan karya yang langsung diciptakan langsung
dari tangan (dari sisi proses tidak masalah). Dan dikatakan malaikat tidak
masuk ke dalam rumah atau sebuah bangunan yang terdapat gambarnya.
Termasuk
untuk software bajakan untuk bisnis pun tidak diperbolehkan oleh para ulama,
jika untuk individu masih diperselisihkan. Para pembuat barang KW dengan merk
yang sama juga tidak diperbolehkan, jika pembeli barang KW pun diperbolehkan
karena tidak mendzolimi serta tidak ada efeknya.
6. Kesimpulan
Desain
Web juga bisa kita anggap sebagai suatu mata pencaharian atau suatu yang bisa
digunakan sebagai bisnis sama seperti Desain. Maka dari itu tentu terdapat
aturan atau rambu-rambu yang harus diperhatikan dan sesuai dengan syariat islam
agar dalam mencari nafkah kita senantiasa berada dalam ridho Allah SWT.
Di
era sekarang, pekerjaan sudah bukan lagi hanya menjadi pedagang. Dalam desain
web pun bisa juga menjadi suatu lapangan pekerjaan yang menjanjikan, akan
tetapi kita perlu membatasi diri dari hal-hal yang dapat membuat usaha tidak berkah.
Didalam islam ilmu perdagangan dapat dipakai sebagai acuan secara general
sehingga kita perlu untuk berpatokan kepada itu dan agar menjadi barokah kita
perlu mengikuti fiqh dan aturan yang sudah ada.
7. Referensi
Komentar
Posting Komentar